Forum Untuk Teknik Kimia Ubaya 2001

Teknik Kimia, Ubaya, tekkim

Bahaya laten UU Pornografi

Rencananya dalam minggu depan DPR mau mengesahkan RUU Pornografi. Kita perlu waspada apa implikasi dari UU ini. Bagi yang tertarik, terutama kaum wanita, saya mencoba memperkirakan dampak negatif apa saja yang bisa terjadi nanti.

Cek aja di http://yalun.wordpress.com/2008/09/17/the-negative-impacts-of-indonesian-pornography-law/

September 17, 2008 - Posted by yalun | informasi | | 7 Comments

7 Comments »

  1. Peraturan paling nggak penting dan keliatan banget ada unsur kepentingan satu golongan tertentu. Kalau semua ini bener-bener diresmikan, Indonesia akan masuk ke jurang kemunduran yang sangat dalam…. Apalagi yang bisa dibanggakan dari negara ini…..

    Comment by erwin | September 18, 2008 | Reply

  2. kalau UU ini berlaku, maka para pemerkosa bisa bebas dengan menggunakan alasan bahwa korban pemerkosaan telah MENIMBULKAN BIRAHI dan MEMICU SYAHWAT SI PEMERKOSA! Jadi, YANG SALAH ITU YANG DIPERKOSA KARENA MENIMBULKAN BIRAHI dan SYAHWAT SI PEMERKOSA! Definisi pornografi menurut UU ini sangat rancu dan terlalu luas , itu pangkal masalahnya! heran saya kok orang-orang itu tidak ndak mudheng ya? sIAPA YANG BEGO DAN IDIOT SIH SEBENARNYA? rAKYAT ATAU PARA PENGUSUL uu TSB? BACA BAIK-BAIK DEFINISI ITU!
    KITA SEMUA SETUJU PORNOGRAFI HARUS DIBERANTAS, TAPI APAKAH DITEMPUH DENGAN UU YANG BINGUNG INI! BELUM LAGI “PERAN SERTA MASYARAKAT” YANG BIKIN KITA MIRIS!

    Comment by donny | September 20, 2008 | Reply

  3. bagi yang suka pornografi, monggo berbugil ria,
    sambil jalan-jalan di mal,,,pasti bakal terkenal deh!
    sebuah jalan pintas untuk terkenal.

    bagi yang tidak suka, monggo juga,

    bebas-bebas aja lah.

    semua’kan ada tanggung jawabnya,
    ntar jika, maknya, adik/kakak perempuannya,
    serta anak perempuannya, dihamili orang serta ditinggal
    lari…. baru gigit jari deh.

    Comment by pecinta NKRI | October 20, 2008 | Reply

  4. Pornografi harus diperangi, terutama terkait perlindungan anak-anak. Namun RUU ini bisa ditunggangi kepentingan golongan tertentu yang ingin meluaskan pahamnya secara radikal. Ini akan memecah belah bangsa seperti bisa dilihat dari penentangan dari Bali, Sulut, Jogja, Papua, dan beberapa wilayah lainnya. Lagipula perlu disadari bahwa prinsip demokrasi itu menyatakan negara tidak boleh mengatur wilayah privat seperti disampaikan di:
    http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=30704
    Jadi kalaupun mau ada UU pornografi, isinya harus dirombak terutama di bagian definisinya. Kita lihat aja bagaimana hasil revisi berikutnya.

    Yang jauh lebih penting dari RUU ini adalah perbaikan pendidikan dan kesehatan karena inilah masalah yang lebih besar dengan scope yang lebih luas. Dengan taraf pendidikan yang baik ditambah moral etika maka akan bisa menyaring informasi, membedakan baik dan buruk, tidak mudah dihasut oleh radikalisme, lebih jujur dan disiplin, pokoknya nilai-nilai yang dijumpai di beberapa masyarakat yang maju.

    Comment by yalun | October 21, 2008 | Reply

  5. KALO MEMANG TYUJUANNYA UNTUK KEBAIKAN DAN KEMASHALAHATAN UMAT BANYAK YA MARI KITA DUKUNG, GITU AJA KOK REPOT. GAK USAH NEKO – NEKO LAH . . .

    Comment by MAS ROY | November 2, 2008 | Reply

  6. MAAF ADA YANG LUPA . .
    KALO GAK MAU DIATUR YA MARILAH KITA JADI BINATANG DAN HIDUP DI HUTAN DENGAN MENGIKUTI HUKUM RIMBA, GAMPANG KHAN . . .
    INGATLAH SAUDARAKU SEMUA . . . KITA INI MANUSIA DAN KITA HIDUP DI NEGAR INDONESIA YANG TERCINTA. MARI KITA MAJUKAN NEGARA KITA. MERDEKA !!!
    TAPI YA ITU . . . SAYA MINTA TOLONG DAN BENAR-BENAR BERHARAP KEPADA SIAPAPUN YANG SUDAH DIPERCAYA UNTUK DUDUK DALAM KURSI PEMERINTAHAN DAN MENJADI WAKIL RAKYAT. JANGAN SEMBARANGAN AMBIL KABIJAKSANAAN DAN KEPUTUSAN. . . JANGAN SAMPAI LUPA KALAU ANDA ITU BISA SAMPAI DIPOSISI SEKARANG JUGA KARENA RAKYAT. TERMASUK KAMI INI . . RAKYAT KECIL YANG TERTINDAS DAN TAK BERDAYA DI NEGARA SENDIRI.

    Comment by MAS ROY | November 2, 2008 | Reply

  7. Bicara soal binatang, UU ini menyamakan pria Indonesia dengan binatang karena tidak mampu mengontrol gairah seksualnya. UU ini juga merendahkan kaum wanita karena menganggap wanita sebagai obyek pornografi. Seharusnya UU ini berbicara lebih fokus pada peredaran media pornografi dan perlindungan anak dari pedophilia semacam syeikh Puji.

    Dan yang terpenting ini bukan masalah agama karena sebenarnya banyak kalangan agama mayoritas di Indonesia yang menentang RUU ini dengan alasan serupa di atas.

    Comment by yalun | November 3, 2008 | Reply


Leave a comment